Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final

SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:56 WIB
Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

"Semuanya memang by design untuk memojokkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih. Dalam hukum dikenal ada asas cover both side, dalam persidangan semua pihak harus dipanggil. Kalau ingin membentuk komite, maka harus dibentuk yang independen. Tidak memiliki kepentingan," ucapnya.

Bahkan, kata Edy, salinan SK rektor Runtung terkait sanksi itu belum ada ditangan Muryanto. ia justru menyayangkan jika publik yang lebih dulu mengetahui baik dari media sosial maupun hasil konferensi pers yang digelar.

Edy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu tidak tertuang soal self plagiarism dan auto plagiarism.

"Soal plagiat itu ketika kita engambil sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai milik kita. Muryanto tidak melakukan itu. Dia masuk dalam kategori dalam double publication atau auto plagiarism. Jadi itu tidak ada diatur. Dan dalam konteks hukum, perbuatan yang tidak diatur atau belum diatur, itu tidak boleh dihukum," jelasnya.

Baca Juga:Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan USU menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin karena terbukti melakukan self plagiarism.

"Pertama, menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau auto plagiasi (plagiasi diri sendiri). Kedua, menyatakan Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., telah terbukti melanggar Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika; Ketiga, menghukum Dr Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan..," bunyi keputusan SK 82 yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021.

Wakil Rektor III USU, Prof Drs Mahyuddin KM Nasution membenarkan hal tersebut.

"Iya itu surat keputusan (SK) rektor (Runtung Sitepu) yang mengandung sanksi," kata Mahyuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) malam.

Mahyuddin juga membenarkan bahwa SK 82 tentang sanksi kepada Muryanto disebarkan hari ini, meskipun dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021) kemarin.

Baca Juga:Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme

Meski telah diberikan sanksi, Mahyuddin enggan menjelaskan apakah sanksi akan memengaruhi pelantikan rektor baru, Muryanto Amin yang direncakan akan digelar pada 21 Januari 2021.

"Ini saya tidak tau. Pemberhentian dan pengangkatan rektor USU PTNBH itu ranahnya Majelis Wali Amanat (MWA) USU," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini