Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final

SK 82 yang dikeluarkan Rektor USU Prof Runtung belum final dan tidak mengikat.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:56 WIB
Soal Kasus Self Plagiarism, Jubir Muryanto: Putusan Rektor USU Belum Final
Universitas Sumatera Utara. [Instagram @potretusu]

Hal itu terlihat dari laporan dugaan plagiat oleh seseorang melalui pesan elektronik yang berada di luar negeri. Hingga pembentukan tim penelusuran yang ditunjuk oleh Runtung.

Tim penelusuran bentukan Runtung saat ini tidak independen. Bahkan kecenderungan bernuansa politis.

"Logika hukum, logika berpikir, itu gak dipakai lagi. Objektifitas tidak ada lagi," ujarnya.

Edy Ikhsan, juru bicara Rektor USU terpilih Muryanto Amin. [Istimewa]
Edy Ikhsan, juru bicara Rektor USU terpilih Muryanto Amin. [Istimewa]

Tak pernah dipanggil untuk klarifikasi

Baca Juga:Diduga Memplagiat, Rektor USU Dilaporkan

Edy Ikhsan menjelaskan, tim penelusuran tidak pernah memanggil Muryanto Amin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan itu. Hal itu juga terungkap dari Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat Muryanto Amin.

"Semuanya memang by design untuk memojokkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih. Dalam hukum dikenal ada asas cover both side, dalam persidangan semua pihak harus dipanggil. Kalau ingin membentuk komite, maka harus dibentuk yang independen. Tidak memiliki kepentingan," ucapnya.

Bahkan, kata Edy, salinan SK rektor Runtung terkait sanksi itu belum ada ditangan Muryanto. ia justru menyayangkan jika publik yang lebih dulu mengetahui baik dari media sosial maupun hasil konferensi pers yang digelar.

Edy mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu tidak tertuang soal self plagiarism dan auto plagiarism.

"Soal plagiat itu ketika kita engambil sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai milik kita. Muryanto tidak melakukan itu. Dia masuk dalam kategori dalam double publication atau auto plagiarism. Jadi itu tidak ada diatur. Dan dalam konteks hukum, perbuatan yang tidak diatur atau belum diatur, itu tidak boleh dihukum," jelasnya.

Baca Juga:Duh! Rektor USU Dilaporkan Melakukan Dugaan Plagiarisme

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan USU menjatuhi sanksi kepada Dr Muryanto Amin karena terbukti melakukan self plagiarism.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini