Setelah tiga tahun berlalu, korban lantas tak tahan lagi dan akhirnya menceritakan perbuatan itu kepada abang angkatnya bernama Rahmad Akbar (25).
Geram dengan cerita korban, Rahmad langsung mengabarkan perbuataan AA dan MF kepada ibu korban dan menyarankan untuk segera melapor ke polisi. Alhasil, mereka pun membuat laporan pada tanggal 1 Januari 2021 ke Polresta Deli Serdang.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan para tersangka dan langsung menangkapnya.
Kepada polisi, ayah kandung korban mengakui telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak 20 kali. Sedangkan abangnya mengaku sebanyak 5 kali.
Baca Juga:Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil
Atas perbuatannya, tersangka AA dan MF dijerat Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.