SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Sartini (56), yang ditemukan di rumahnya di Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara.
Pelaku Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35) ditangkap polisi saat berada di ladang di Dusun Sugihen, Kelurahan Ujung Sampun, Kabupaten Tanah Karo, Jumat (22/1/2021).
Demikian dikatakan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, dilansir dari Antara, Sabtu (23/1/2021).
Penangkapan berawal dari adanya laporan pembunuhan terhadap korban. Saat itu pelapor Kinepen Sitepu menerima ditelepon saksi Tarman. Ia menerangkan bahwa korban meninggal dunia di dalam rumahnya.
Baca Juga:Cegah Pencemaran, PUPR Bangun Jaringan Pengelolaan Air Limbah di Danau Toba
Pelapor datang dan melihat kondisi pintu samping rumah miliknya telah rusak. Ia lalu masuk ke dalam rumah dan melihat korban telah meninggal dunia.
"Pelapor melihat bercak darah di lantai rumah. Terdapat luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher korban, luka sayat di kepala sebelah kiri korban dan terdapat satu barang yang menancap di perut bagian bawah korban," katanya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen mendapat informasi pelaku berada di ladang.
Mereka turun ke lokasi dan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Pembangunan SPAM Mebidang Dimulai, Kapasitas Air Bersih Akan Bertambah