SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus tewasnya NT (67), petani di Deli Serdang, Sumatera Utara yang ditemukan tewas pada September 2020. Pelaku pembunuhan ditangkap di Kabupaten Dairi, Jumat (23/1/2021) malam.
"Pelaku yang kita tangkap berinisial ESS alias Jaya Sembiring (40)," kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P, Senin (25/1/2021).
Usai melakukan aksinya, kata Julianto, pelaku selama dua bulan melarikan diri ke Lhokseumawe. Pelaku kemudian kabur ke Desa Mardinding, Karo dan Kabupaten Dairi.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338, 351 (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan, NT ditemukan dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban ditemukan warga yang melintasi di ladang korban. Di sana warga melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Saksi lalu mengecek dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Wajahnya gosong dan tubuhnya juga rusak terbakar.
Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada warga dan ke Polresta Deli Serdang. [Antara]
Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung di Deli Serdang Terancam Kebiri