SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Utara terpaksa berurusan dengan hukum.Pasalnya, tersangka ZF menyerang polisi dengan samurai atau pedang.
Ia pun terancam hukuman 13 tahun penjara. Tersangka ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh 14 Januari 2021.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, mengatakan, peristiwa terjadi di sebuah kedai kopi di kecamatan pada 9 Januari pukul 22.00 WIB.
Awalnya korban personel Polsek Meurah Mulia menegur para remaja yang sedang asyik bermain WiFi hingga larut malam. Tiba-tiba ZF datang sambil membawa sebilah samurai. Ia berteriak "ke mana anak kecil, baris kalian semua".
Baca Juga:Banjir Surut, Jalur Arah Pringsewu-Bandar Lampung Bisa Dilalui Kendaraan
Tersangka mengejar seluruh orang yang ada di kedai, termasuk korban yang saat itu memakai seragam dinas. Naas korban yang berusaha kabur terjatuh. Tersangka lalu menganiaya korban menggunakan sebilah samurai hingga korban tak berdaya.
"Usai menganiaya korban, tersangka mencoba kabur. Ia kembali memukul dan mengambil HP korban. Korban sempat meminta pertolongan warga," kata Eko, dilansir dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Akibat kerjadian tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan terkilir di bagian paha sebelah kiri.
Tersangka kemudian kabur ke Banda Aceh hingga akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya dan merampas HP korban karena marah dan sakit hati dilarang bermain WiFi," pungkasnya.
Baca Juga:Banyuwangi Dijatah 4.000 Vaksin Sinovac, Bupati Anas Siap Disuntik Pertama