SuaraSumut.id - Seorang istri siri di Sumatera Utara dipolisikan oleh suaminya ke polisi. Pasalnya, si istri siri dinilai sangat kasar dan kerap melakukan penganiayaan serta merusak barang-barang di kediamannya.
Sang suami Tedy Artanto (34) mengungkap persoalan rumah tangganya tersebut. Si istri berinisial SPM alias Suci (27) sudah dilaporkan dua kali ke polisi.
"Saya sudah melapor ke Polsek Patumbak pada bulan Mei, dan terakhir 30 Januari saya kembali membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS," kata Tedy, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/2/2021).
Ia mengaku menikahi siri pada 2019 lalu. Sejak menikah, ia kerap menerima perlakuan kasar. Selain itu, sang istri juga merusak barang-barang miliknya.
Baca Juga:Ogah Cerai, Wawan Juniarso Mohon Doa Agar Rumah Tangga Bisa Bertahan
"Sebenarnya saya berstatus duda enggan menikah siri dengannya (Suci) karena sifat buruknya yang harus dipenuhi semua permintaannya. Tapi keluarga saya meyakinkan suatu saat nanti pasti dia (Suci) akan berubah jika sudah berkeluarga. Malah ternyata tidak berubah dan makin menjadi-jadi," ujarnya.
Penganiayaan dan perusakan barang-barang miliknya sudah berulang kali.
"Saat itu ada beberapa kali surat panggilan dari Polsek Patumbak yang ditujukan ke dia (Suci), tak ditanggapi Suci karena selalu berpindah pindah," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan tersebut.
"LP nya baru disposisi ke penyidik. Sedang dilengkapi mindik dan selanjutnya pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.
Baca Juga:Curhat Nyesek Warganet Tinggal Bareng Om dan Tante, Sering Kena Nyiyir