Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui

Terdakwa juga dihukum denda Rp 350 juta subsidair empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,75 miliar.

Suhardiman
Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:52 WIB
Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang. [Antarasumbar/Fathul Abdi]

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi. Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Baca Juga:Potret Kerennya Bagus Kahfi Pakai Batik saat Resmi Diperkenalkan FC Utrecht

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini