SuaraSumut.id - Seorang manajer hiburan malam di Sumatera Utara, berinisial R (48) ditangkap karena mengedarkan pil ekstasi.
R ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu (7/2/2021) dinihari. Ia ditangkap bersama AK (25) saat melintas di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Unjung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba.
Petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan laju sepeda motor mereka saat melintas di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 butir ekstasi berbentuk kapsul berwarna putih dengan berat 5,36 gram.
Baca Juga:Food Estate Kalteng Panen Pekan Depan, Mentan Optimistis Berjalan Lancar
"Saat ditangkap yang bersangkutan berupaya kabur dan mambuang barang bukti. Namun berkat kesigapan anggota, keduanya berhasil ditangkap," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, R mengakui jika sudah empat bulan sebagai manajer di tempat hiburan malam.
"Setiap malamnya R mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp 10 ribu setiap butirnya. Sedangkan AK merupakan kaki tangannya," ungkapnya.
Dari keterangan R, petugas melakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U, namun tidak ditemukan.
Kedua dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Unggah Video Lawas Ustaz Maaher, Politikus PSI Ikhlas Memaafkan