SuaraSumut.id - Entah apa yang ada dipikiran dua pria di Aceh Utara, berinisial MH (29) dan H (45).
Datang ke masjid bukannya ibadah, mereka malah bertransaksi narkoba jenis sabu di halaman masjid.
Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Dari keduanya disita barang bukti 590 gram sabu.
Demikian dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Darmawanto, dilansir dari Antara, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:PPKM Mikro Lebih Longgar, Epidemiolog: Tidak Berdasarkan Saran Kami
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Petugas mengintai kedua pelaku sedang melakukan transaksi sabu di halaman masjid, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"MH menyerahkan sabu kepada pelaku H. Barang haram itu rencananya akan dijual pada orang lain," katanya.
Polisi kemudian menangkap MH di sebuah warung. Sedangkan H ditangkap di rumahnya.
"Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Keras! Odin Cafe 5 Kali Lakukan Pelanggaran, DPRD DKI: Cabut Saja Izinnya