SuaraSumut.id - Polisi menangkap Irman Pasaribu alias Man Batak dalam kasus narkoba. Polisi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, petugas dapat membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
"Penangkapan tersangka dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," kata Martuani, Kamis (11/2/2021).
Martuani mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan UU TPPU. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera siapapun pada bandar narkoba.
Baca Juga:Kondisi Lalu Lintas Tol Cipali KM 122 saat Perbaikan Jalan Retak dan Amblas
Martuani mengatakan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur, agar negara dapat memiskinkannya.
"Kalau kita tembak mati maka hartanya warisannya sah untuk anak istrinya. Kita lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membuat jera, miskin kan dia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, petugas menyita ada 14 sertifikat, terdiri dari 13 sertifikat dan 1 surat kepemilikan, lima unit mobil, empat unit rumah, dan uang Rp 500 juta dari rekening tersangka.
"Ada 14 sertifikat milik tersangka kita sita, nanti kita akan serahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," ungkapnya.
Martuani mengatakan, petugas juga menyita Airsoft Gun yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu.
Baca Juga:Viral Penjual Semangka Bertubuh Kekar, Fotonya Bikin Kaum Hawa Meriang
Dengan modusnya melakukan peredaran narkoba menggunakan sepatu, kata Martuani, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.
"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi," pungkasnya.
Diberitakan, polisi menangkap bandar narkoba Man Batak setelah melarikan diri dalam penggerebekan di Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari lalu. Barang bukti sabu seberat 5 Kg disita.
Polisi juga menangkap MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) yang merupakan kaki tangan tersangka.
Mereka ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda. Polisi memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan.
Tersangka Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan. Sedangkan Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.
Kontributor : Muhlis