Polisi Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapoldasu: Miskinkan Dia

Martuani mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan UU TPPU. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera siapapun pada bandar narkoba.

Suhardiman
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:48 WIB
Polisi Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapoldasu: Miskinkan Dia
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memaparkan penangkapan bandar narkoba Man Batak. [Ist]

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini