Polisi Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapoldasu: Miskinkan Dia

Martuani mengatakan, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika dan UU TPPU. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera siapapun pada bandar narkoba.

Suhardiman
Kamis, 11 Februari 2021 | 13:48 WIB
Polisi Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapoldasu: Miskinkan Dia
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memaparkan penangkapan bandar narkoba Man Batak. [Ist]

"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi," pungkasnya.

Diberitakan, polisi menangkap bandar narkoba Man Batak setelah melarikan diri dalam penggerebekan di Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari lalu. Barang bukti sabu seberat 5 Kg disita.

Polisi juga menangkap MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43) yang merupakan kaki tangan tersangka.

Mereka ditangkap pada Minggu (7/2/2021) di lokasi berbeda. Polisi memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan.

Baca Juga:Kondisi Lalu Lintas Tol Cipali KM 122 saat Perbaikan Jalan Retak dan Amblas

Tersangka Ogut berperan sebagai kurir dan Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan. Sedangkan Zuned merupakan residivis kasus narkoba dari jaringan lama sindikat Man Batak.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini