SuaraSumut.id - Tim gabungan menertibkan angkringan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (10/2/2021).
Mereka ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penertiban berdasarkan surat Sat Pol PP Kota Medan berisi imbauan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun, hal tersebut tidak diindahkan para pedagang.
Mereka juga diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah terkait pendisiplinan Prokes Covid-19 di masa pandemi.
Baca Juga:Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah
"Selama beraktivitas, para pedangan diduga tidak bisa mencegah berkerumunnya pengunjung yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19," kata Afdhal, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (11/2).
Dari lokasi petugas menyita dua stand kopi, kompor gas satu tungku, meja kayu, dan lainnya yang diletak pemiliknya di pinggir jalan.
Barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 21.00 WIB, dan berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.