SuaraSumut.id - Oknum keuchik (kepala desa) di Aceh Utara, inisial H (31), ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu.
Ia ditangkap bersama mantan keuchik I (46) dan rekannya M (38), pada Kamis (11/2/2021).
"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi, dilansir Antara, Jumat (12/2/2021).
Dari mereka disita barang bukti alat isap sabu-sabu dan plastik bekas sabu-sabu.
Baca Juga:Bantai Satu Keluarga Anom Subekti, Pembunuh Tenggak Racun Serangga
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.
Saat penggerebekan, M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.
"Ketiganya diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang narkotika," pungkasnya.
Baca Juga:Usut Kasus Promosi Pernikahan Anak, Polisi Profiling Situs Aisha Weddings