SuaraSumut.id - Tiga wanita berstatus janda di Kabupaten Bener Meriah, Aceh dibekuk polisi dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Ketiga wanita yang dibekuk berinisial SL (29), SM (39), dan MD (29), yang merupakan warga Bener Meriah.
"Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (24/2/2021)," kata Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, dilansir Antara, Jumat (26/2/2021).
Dari mereka disita barang bukti lima paket kecil sabu seberat 0,74 gram bruto, yang terbuat dari timah rokok, 10 paket plastik transparan kosong, satu buah dompet, dan uang Rp 250 ribu.
Baca Juga:Terungkap! Kakek di Jember Bayar Pria Rp 20-30 Ribu Untuk Setubuhi Cucunya
"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya
Selain ketiga wanita tersebut, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya dalam kasus yang sama yakni RS (26) dan HG (26).
Dari keduanya polisi juga menyita barang bukti sabu 0,15 gram dari tangan RS dan sabu 0,45 gram serta ganja 24,35 gram dari tersangka HG.
"Tersangka RS dan HG merupakan warga Bener Meriah," tukasnya.
Baca Juga:Pemasok Suku Cadang Rem Asal Jepang Menyatakan Telah Palsukan Data