SuaraSumut.id - Petugas Polsek Medan Area menangkap tiga orang pria karena diduga memalak sopir mobil pikap yang membawa barang. Ketiganya berinisial ST (26), MY (41), dan DS (38).
Peristiwa terjadi di Jalan Sampali Simpang Jalan Gabus, Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Rabu (3/3/2021) siang.
Ketiganya mendatangi sopir mobil pikap dan mengaku sebagai anggota SPSI.
"Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan sopir pikap. Pelaku ST lalu mengeluarkan pisau dan mengancam sopir," kata Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Rianto, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:Jaringan Sabu Antar Pulau Terbongkar, Mantan Anggota Dewan Aceh Diamankan
Peristiwa tersebut dilaporkan sopir bernama Pandi ke polisi.
Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan bertindak cepat dan menangkap ketiganya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya dipersangkakang dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Divonis 5,5 Tahun Penjara