SuaraSumut.id - Ruas Tol Medan-Binjai seksi 1 Tanjung Mulia-Marelan sepanjang 4,2 kilometer beroperasi mulai Kamis (11/3/2021) pukul 07.00 WIB.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya tol di Uji Laik Fungsi (ULF) pada 14 hingga 15 Desember 2020 dengan hasil yang cukup baik.
Operasi juga dilakukan setelah mendapatk surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 260/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia-Helvetia) Segmen Junction Tanjung Mulia-Marelan.
Demikian dikatakan Humas PT. Hutama Karya (HK) Sumatera Utara (Sumut), Mawardi dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:Untuk Pertamakalinya BTS Berhasil Masuk di Top 10 of IFPI 2020 Global Chart
"Saat ini ruas tol Tanjung Mulia-Marelan belum dikenakan tarif. Sementara untuk Marelan-Helvetia sudah dikenakan tarif Rp 2.500," katanya.
Dengan beroperasinya ruas tol Tanjung Mulia-Marelan diharapkan dapat membantu pengguna jasa tol yang ingin melintas di ruas tol Medan-Binjai.
"Pembeludakan di pintu tol ruas Medan-Binjai diharapkan dapat teratasi dengan beroperaainya tol Tanjung Mulia-Marelan," tukasnya.