SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami kenaikan tarif air yang tidak wajar.
Posko pengaduan ini akan dibuka hingga tujuh hari ke depan sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, Sabtu (13/3/2021).
"Jadi kami buka posko pengaduan agar kami dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cepat," katanya.
Baca Juga:Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich
Sebelumnya, Ezzy Herzia (56), warga Jalan Imam, Kecamatan Medan Helvetia mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Ia mengalami kenaikan tarif air secara tak wajar. Tagihan air miliknya melonjak hingga 8 kali lipat sejak Desember 2020.
Ezzy menceritakan, tagihan air dirumahnya normalnya hanya sekitar Rp 200 ribu setiap bulannya.
Namun, tagihan air di bulan Desember 2020 hingga Maret melonjak tajam sampai Rp 4.236.000.
Tak hanya rumahnya, lonjakan tagihan itu, sebut Ezzy juga dirasakan oleh beberapa tetangganya.
Baca Juga:Senang Menulis Lirik Lagu? Yamaha Gelar Jingle Competition