SuaraSumut.id - Sejumlah warga di Medan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (12/3/2021). Mereka mengeluh atas kenaikan tarif air yang melonjak tajam.
Ezzy Herzia (56), warga Jalan Imam, Kecamatan Medan Helvetia mengatakan, tagihan airnya naik hingga 8 kali lipat.
"Tagihan air dirumah kami normalnya Rp 200 ribu. Tapi bulan Desember 2020 naik Rp 460 ribu dan hingga Maret melonjak Rp 4.236.000," katanya.
Tidak hanya dirumah mereka, kata Ezzy, beberapa tetangganya mengeluh atas kenaikan tarif air milik BUMD itu.
Baca Juga:Imbas Pedasnya Harga Cabai, Petani Sentra Penghasil Cabai Ronda Tiap Malam
Padahal pemakaian air di rumahnya sama dengan bulan sebelumnya. Bahkan air PDAM lebih sering mati hingga kualitas air kurang baik.
"Padahal pemakaian kami pun segitu-gitu aja. Mutu air pun gak bagus, nanti hidup jam 2 pagi jam 7 pagi sudah mati. Kadang Zuhur hidup lagi tapi setengah jam aja, nanti hidup lagi pas mau Maghrib. Setelah satu jam mati lagi," keluhnya.
Dari keterangan pihak PDAM, kata Ezzy, kenaikan tarif dikarenakan perubahan sistem pencatatan dari manual ke digital. Sehingga, terjadi kesalahan penghitungan itu dibebankan ke bulan selanjutnya dan menyebabkan lonjakan.
"Kemarin petugasnya bilang kalau kita kayak terhitung, bahwa selama mungkin ibu bayarnya agak murah karena petugas gak nyatat sesuai meteran,dia hanya tebak-tebak aja. Terus setelah pembaharuan ini rupanya gak sesuai, jadi di bulan depannya itu dibebankan jadi hutang. Makanya mahal, itu keterangan dari karyawan yang datang kerumah untuk nyatat- nyatat itu," bebernya.
Ezzy sendiri masih bingung untuk membayar lonjakan tagihan itu. Ezzy hanya sebagai ibu rumah tangga dan sudah lama ditinggal suaminya. Ia kini hanya membuka usaha kecil-kecilan berupa butik pakaian dirumahnya.
Baca Juga:Addie MS Dihina Disebut Seniman Lonte dan Menjijikan di Twitter
"Gak semua orang mampu bayar itu, masyarakat ya merasa diberatkan. Apalagi sekarang dalam situasi pandemi Covid-19," tukasnya.
Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Nanti kita akan cek dulu apakah mereka mempunyai standar operasional, juknisnya, aturan-aturan terkait di perusahaan itu," katanya.
James mengatakan, jika memang penyebab kenaikan adalah peralihan sistem dari manual ke digital yang menjadi faktor, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan atau tidak.
"Kalau dikatakan faktornya karena peralihan dari non elektronik ke elektronik, kita nanti akan pelajari kembali kebijakan-kebijakan perusahaan terkait hal tersebut. Kita harus pelajari dokumen dan kebijakan Dirut tersebut," ujarnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami kenaikan tarif air. Posko pengaduan yang dibuka hingga tujuh hari ke depan sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Kontributor : Muhlis