Main Judi Online, Aparatur Desa di Aceh Jaya Akan Dipecat

Hal tersebut sesuai dengan hasil musayawarah aparatur desa meliputi kepala desa, tuha peut, imam masjid, imam meunasah dan tengku sagoe.

Suhardiman
Senin, 22 Maret 2021 | 15:22 WIB
Main Judi Online, Aparatur Desa di Aceh Jaya Akan Dipecat
Ilustrasi Judi Online. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Aparatur desa akan dipecat jika kedapatan bermain judi online, termasuk permainan daring domino higgs yang tengah heboh di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan hasil musayawarah aparatur desa meliputi kepala desa, tuha peut, imam masjid, imam meunasah dan tengku sagoe.

Demikian dikatakan Kepala Desa Krueng Tho, Kecamatan Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Said Ramadhan, dilansir Antara, Senin (22/3/2021).

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Krueng Tho termasuk para pemuda untuk menghentikan segala jenis permainan judi online,” katanya.

Baca Juga:Ekonomi Indonesia Diklaim Mulai Pulih

Pihaknya tidak sungkan untuk memecat langsung aparatur desa yang kedapatan bermain judi online.

Hukuman juga diberikan kepada warga yang tidak mematuhi larangan tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi secara agama maupun sanksi pemerintahan desa.

"Sanksi agama jika tidak mengindahkan maka tidak ada lagi kunjungan trakziah atau samadiah, dalail khairat di rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Sedangkan sanksi pemerintah desa tidak akan dikeluarkan segala jenis surat menyurat yang berkaitan dengan desa bagi yang bersangkutan.

Baca Juga:Tim Densus 88 Kembali Tangkap 22 Terduga Teroris di Tiga Provinsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini