Pengajuan Izin Bangunan yang Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya

Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya.

Suhardiman
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:15 WIB
Pengajuan Izin Bangunan yang  Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya
Satu unit eskavator dikerahkan merobohkan bangunan yang menyalahi aturan di Kesawan Medan [Suara.com/muhlis]

SuaraSumut.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menolak pengajuan izin pemilik bangunan yang dirobohkan di kawasan Kesawan Medan.

Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya. 

Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan Jhon Lase mengatakan, utusan pemilik bangunan telah mendatangi DPMPTSP, pada Jumat (19/3/2021) lalu. Mereka kembali mengajukan berkas permohonan pengajuan izin untuk kedua kalinya. 

"Berkas permohonan pengajuan izin sudah masuk, dan tadi kita telah rapat dengan OPD terkait termasuk di dalamnya tim ahli bangunan dan cagar budaya. Setelah berkas yang diajukan diperiksa, ternyata masih belum lengkap dan pemohon belum mengikuti aturan-aturan yang berlaku di kawasan heritage (cagar budaya)," katanya, dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:Asuransi Astra Raih Dua Kemenangan di Indonesia PR of The Year 2021

Oleh karenanya, DPMPTSP akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan permohonan sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan tim ahli cagar budaya, 

"Sehingga pemohon nantinya melengkapi gambar sesuai gambar asli bangunan. Surat akan kita kirim kepada pemohon," ungkapnya.

Lase berharap, pemohon dapat melengkapi kekurangan tersebut, sehingga berkas pengajuan izin dapat diproses. 

"Sudah dua kali penolakan kita lakukan, sebab pemohon masih saja mengajukan gambar rencana teknis bangunan yang tidak sesuai. Seharusnya gambar rencana teknis bangunan yang diajukan penampakan depannya sesuai dengan bentuk bangunan asli," terangnya.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan juga akan menyurati pemohon agar melengkapi kekurangan tersebut. Pasca dirobohkannya bangunan itu dalam status stanvas sehingga tidak boleh dilakukan pengerjaan apapun. 

Baca Juga:Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy

"Apabila dalam status stanvas ditemukan proses pembangunan, maka Satpol PP pasti langsung menindaknya. Sebab, bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunana (SIMB)," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini