Pengajuan Izin Bangunan yang Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya

Pasalnya, izin yang diajukan masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, pemilik tidak ada niat untuk mengembalikan bentuk bangunan seperti aslinya.

Suhardiman
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:15 WIB
Pengajuan Izin Bangunan yang  Dirobohkan di Kesawan Ditolak, Ini Sebabnya
Satu unit eskavator dikerahkan merobohkan bangunan yang menyalahi aturan di Kesawan Medan [Suara.com/muhlis]

Selain menyalahi aturan, kata Bobby, bangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemko Medan telah menyurati pengembang untuk tidak melakukan pembangunan atau merubah bentuk bangunan dari cagar budaya peninggalan sejarah itu.

Meski sudah diingatkan pemilik tetap melakukan pengerjaan bangunan, sehingga Pemko Medan melakukan penindakan tegas dengan merobohkan bangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini