Pandangan Empat Mazhab soal Sah Atau Tidak Nikah Virtual

Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah.

Suhardiman
Kamis, 25 Maret 2021 | 07:45 WIB
Pandangan Empat Mazhab soal Sah Atau Tidak Nikah Virtual
MUI Kota Medan Menggela Muzakarah. [Ist]

SuaraSumut.id - Pandangan empat mahzab berbeda soal pernikahan secara virtual. Perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing.

Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya 'Sah-Tidaknya Nikah Virtual' pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.

Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".

Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.

Baca Juga:Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi

Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.

Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.

Sementara mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.

Baca Juga:Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini

Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.

Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.

Para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah. Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.

Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. "Karenanya boleh diwakilkan. Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan," ujarnya.

Para ulama sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.

Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini