SuaraSumut.id - Pandangan empat mahzab berbeda soal pernikahan secara virtual. Perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing.
Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya 'Sah-Tidaknya Nikah Virtual' pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.
Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".
Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.
Baca Juga:Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.
Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.
Sementara mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.
Baca Juga:Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini
Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.