SuaraSumut.id - Pandangan empat mahzab berbeda soal pernikahan secara virtual. Perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing.
Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya 'Sah-Tidaknya Nikah Virtual' pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.
Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".
Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.
Baca Juga:Rudy Eka Priyambada: Pemain Timnas Putri Sudah Beradaptasi
Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.
Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.
Sementara mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.
Baca Juga:Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini
Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.
Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.
Para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah. Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.
Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. "Karenanya boleh diwakilkan. Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan," ujarnya.
Para ulama sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.
Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.
Mayoritas ulama mensyaratkan lafal ijab qabul menggunakan kata nikah, kawin (jawaz), atau yang semakna dengan keduanya. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang membolehkan kata hibah, atau memiliki.
Rahmad mengatakan, ada beberapa kasus nikah virtual di Indonesia, yitu pada 1 Januari 2021, nikah virtual Letkol Laut M Arifin (Jakarta) dengan Nur Aini, pasien covid di Wisma Atlet.
Pada 27 Desember 2020, Daniel Oesman dan Yulia Virginia (Kojokerto), metode yang digunakan proses wakil.
"Mempelai pria berada di Jerman diwakilkan kepada saudara laki-laki mempelai laki-laki," ungkapnya.
Pada 11 Juli 1968 almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Sinta Nuriah. Gusdus berada di Mesir mewakilkan qabulnya kepada kakeknya, Kiai Bisri Syansuri.
Praktik nikah virtual menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, jika suami atau wali tidak berada di satu Majlis, maka harus mewakilkan pernikahan kepada orang yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali dalam pernikahan. Begitu juga dengan dua orang saksi tetap berada dalam Majlis.
Sedang mazhab Hanafi adalah suami-istri dan saksi harus berada dalam satu majelis, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan wali karena keberadaanya adalah syarat nikah.
Mazhab Maliki menyatakan, suami,wali dan saksi harus berada dalam satu akad. Meski posisi saksi bukanlah penentu sahnya nikah, hanya untuk menjaga agar terhindar dari zina.
Sementara pemakalah lainnya, Prof Dr Faisar Ananda mengatakan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, "al ahkam tattabi’a mashalih" (hukum bertujuan untuk kemaslahatan).
Kaidah lain menyebutkan "I’tibar al mashalih wa dar’ul mafasid" (mengutamakan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan". Al Quran dan fiqih tegas menganjurkan dalam ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama.
Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan, ijab kabul melalui video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.
"Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad," jelasnya, dilansir dari digtara.com--jaringam suara.com.
Rumusan dalam muzakarah akan dibahas di tingkat lanjutan oleh Komisi Fatwa MUI Medan selanjutkan akan diputuskan penting tidaknya dilahirkan fatwa.