SuaraSumut.id - Keluarga pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE-USU) Toga Mulia Hamonangan Lumban (THML) Tobing yang diusir dari rumah dinas di Jalan Universitas kampus USU, kini terpaksa tinggal di rumah pinjaman milik sanak keluarga di Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Rumah model kerucut khas zaman dahulu itu kini menjadi tempat bernaung Ruben Tobing dan dua saudaranya. Dari luar, suasana rumah tersebut tampak sudah lama tidak berpenghuni, sebab rumput di halaman rumah hampir sepaha orang dewasa.
Ruben Tobing, anak kelima dari TMHL Tobing saat ditemui, baru saja membersihkan dan merapikan bagian dalam rumah yang masih berantakan. Beberapa perkakas mulai dirapikan dan ditata, seperti meja dan kursi.
"Masih beres-beres barang ini. Sebagian masih di luar dan basah, kan pas eksekusi semalam itu hujan," kata Robin menyambut kedatangan awak media, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:Pengosongan Rumah Dinas, USU: Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi
Dari sela jendela, terlihat seorang laki-laki penyandang disabilitas duduk termangu di kursi roda. Dia adalah Hisar Lumban Tobing, anak Prof TMHL Tobing yang mengalami lumpuh sejak lahir.
Rumah yang ditempati mereka saat ini merupakan pinjaman dari keluarga dari ibu Ruben. Rumah tersebut dipinjamkan untuk dipakai sementara waktu sampai mendapat rumah.
"Rumah punya saudara ibu saya, dikasih pinjam untuk dipakai sampai kami dapat rumah," ujarnya.
Ruben menjelaskan, desakan mengosongkan rumah dinas belum pernah terjadi bahkan setelah kedua orangtua mereka meninggal. Surat pengosongan terhadap rumah itu dimulai awal tahun 2020.
Sekitar bulan Februari, pihak USU mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Beberapa kali surat tersebut dibalas dengan meminta diberikan waktu. Namun USU tetap memaksa dengan menggembok paksa pagar rumah.
Baca Juga:USU Kosongkan Rumah Dinas yang Ditempati Keluarga Pendiri Fakultas Ekonomi
"Apa yang dilakukan pihak USU dengan menggembok pagar rumah, kita nilai sebagai perbuatan yang tidak menghargai dasar kami tinggal di sini. Akhirnya, keluarga sepakat menggugat ke pengadilan," kata Ruben.
Gugatan keluarga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menunjuk Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum.
Pada tingkat Pengadilan Medan, gugatan keluarga di tolak. Selanjutnya keluarga mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Belum ada putusan, tapi pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak rektorat USU dengan membawa surat perintah dari rektor, langsung memaksa kami pindah dengan mengeluarkan barang-barang," ujarnya.
Ruben sangat kecewa dengan sikap rektorat yang melakukan tindakan tanpa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga. Dia bahkan mengatakan, USU tidak menempatkan mereka layaknya sebagai bagian dari keluarga besar.
Padahal, lanjutnya, keluarga mereka bukan orang yang tidak berjasa terhadap kampus USU. TMHL Tobing puluhan tahun mengabdi dan menjadi pendiri Fakultas Pertanian (FE) USU.
"Semacam tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMHL Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah," bebernya.
Kekesalan lain yang dikatakan alumni Fakultas Ekonomi USU itu adalah sikap kampus yang tidak menghargai proses hukum. Padahal, kampus adalah tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.
"Ada berapa banyak profesor hukum di kampus, mengapa tidak ada yang mengingatkan rektor untuk menghargai proses hukum. Padahal rumah kami pas di depan gedung Peradilan Semu, disitu keadilan dan hukum mula diperkenalkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Ruben rumah nomor 8 di Jalan Universitas kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.
Dia mengatakan, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMHL Tobing.
"Pajak kita yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU," ungkapnya.
Ruben dan keluarga memahami bahwa rumah tersebut adalah aset USU dan pihak keluarga tidak punya niat menguasai. Keluarga hanya meminta diperlakukan adil, sebab mereka menempati rumah tersebut dengan dasar hukum surat rektor.
Sebelumnya, pihak USU menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU, Padang Bulan, Medan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Rumah dinas yang menjadi bagian dari aset negara, tidak boleh dimiliki pribadi," kata Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021).
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan tersebut menegaskan Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ungkapnya.
Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.
"Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," tegasnya.
Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga dengan perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga almarhum Prof TMH Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.
Kontributor : Muhlis