Gubsu Edy dan Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman, Gegara BBM Nonsubsidi Naik

Kenaikan tarif PBBKB dijadikan dasar oleh Pertamina MOR I sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Suhardiman
Kamis, 08 April 2021 | 06:30 WIB
Gubsu Edy dan Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman, Gegara BBM Nonsubsidi Naik
Gubsu Edy dan Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman. [Ist]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumut.

Laporan itu buntut kebijakan Pemprov Sumut yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Kenaikan tarif PBBKB dijadikan dasar oleh Pertamina MOR I sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Ketua DPW PSI Sumut, Nezar Djoeli mengatakan, kenaikan harga BBM di Indonesia bukanlah hal yang baru dan sering terjadi. Namun, dirinya heran mengapa kenaikan itu hanya ada di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:Konvoi Peti Jasad Firaun di Mesir, Inilah Profil Mobil Pengangkutnya

Terlebih, kenaikan harga BBM dilakukan ditengah kondisi pandemi Covid-19 serta menjelang bulan suci Ramadan.

"Kenaikan harga BBM ini akan berimbas kenapa kenaikan harga bahan pokok. Itu yang kita sesalkan, momen atau kondisinya kurang tepat," kata Nezar, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (8/4/2021).

Pihaknya meminta Ombudsman RI memanggil Gubernur Edy Rahmayadi karena menerbitkan peraturan yang dijadikan dasar Pertamina menaikkan harga BBM.

"Rp 40 dari Rp 200 kenaikan BBM itu menjadi hak Pemprov Sumut. Sisanya Rp 160 menjadi hak Pertamina. Ada apa Pertamina ditengah kondisi seperti ini menaikkan harga," ujarnya.

Nezar mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Baca Juga:WNA Asal Afrika Selatan Ditemukan Tewas Tergantung Selendang

"Tadi kami bertemu dengan salah satu asisten di Ombudsman, ada persyaratan yang harus dilengkapi, itu akan dilengkapi segera," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini