Berlindung di Rumah Aman
Sheyla menceritakan, setelah video ayahnya yang mengancam menggunakan senjata tajam beredar luas di media sosial, ia bersama adik dan ibunya langsung meninggalkan rumahnya. Mereka pergi berlindung ke rumah aman.
"Terima kasih kepada Polrestabes Medan sudah gerak cepat menangani kasus ini, dan memberikan rumah aman (sementara) kepada kami, jadi kami bisa tinggalah, bisa tidur nyenyak, karena kami gak bisa juga balik ke rumah (takut sama ayah)," katanya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, RT dikenakan Pasal 44 ayat 1, Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga:Malam Ini Masjid Agung Al Azhar Gelar Tarawih, Kapasitas Cuma 500 Jamaah
"Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Dari RT disita barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang, dan 1 buah alu kayu.
Berawal Viral di Medsos
Sebelumnya, seorang anak di Medan minta tolong di media sosial. Pasalnya, sang ayah mengamuk membawa senjata tajam dan hendak memukulnya.
Hal itu ditulis di akun Instagram@sheyriela, Rabu (7/4/2021). Dalam postingannya, anak tersebut menyertakan video yang menunjukkan keberingasan ayahnya mengamuk di dalam rumah Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga:Jateng Jadi Laboratorium dan Program Percontohan Seleksi Paskibraka 2021
Dalam video berdurasi sekitar 27 detik terlihat seorang pria bertelanjang dada, dengan tato di lengannya datang menenteng sebilah senjata tajam, hendak menghampiri wanita di dalam kamar.