SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang diduga sindikat pengedar narkoba di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/4/2021).
Dari mereka disita barang bukti ganja seberat 40 kilogram. Ketiga orang yang ditangkap adalah IR alias Rudi (39), SL alias Putra (29), dan MF alias Fajar (28).
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan berawal berawal dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan pelaku IR.
Baca Juga:Foto Kena Nyinyir Warganet, Respons Yuni Shara Bijak Banget
"Saat transaksi petugas melakukan penangkapan. Dari IR disita barang bukti 2 kg ganja. Petugas melakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakannya," katanya, kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
IR mengaku mendapat ganja tersebut milik tersangka SL dan MF. Dalam proses pengembangan IR mencoba menghubungi keduanya, dengan iming-iming uang Rp10 juta agar datang ke kediamannya.
"Keduanya langsung kita ringkus saat datang ke rumah IR. Mereka mengaku ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," ungkapnya.
Ketiganya mengaku nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi. Mereka dipersangkakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Profil Aisyah Aqilah, Aktris Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Jeff Smith