SuaraSumut.id - Seorang petani berinisial MJ (32), warga Aceh Utara ditangkap polisi. Ia diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.
Demikian dikatakan Kabih Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. Ia berprofesi sebagai petani," katanya.
MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.
Baca Juga:Covid-19 Makin Mengganas di Riau, 421 Orang Positif Hari Ini
"Konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," ujarnya.
Dalam statusnya ia menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".
"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur," katanya.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tukasnya.
Baca Juga:Tambah 907 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 404.167 Orang