SuaraSumut.id - Pemkab Aceh Tamiang mendirikan pos pemeriksaan larangan mudik. Pos ini nantinya mengetatkan dan mencegah pergerakan orang dari dan ke Provinsi Aceh.
Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Syuibun Anwar mengatakan, kehadiran pos itu baru sebatas sosialisasi pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
"Pos belum dimulai pemeriksaan orang di perbatasan, baru sebatas pendirian posko oleh Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang," katanya, dilansir Antara, Selasa (27/4/2021).
Operasi larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumut merupakan wewenang Polres Aceh Tamiang. Sementara peran instansi jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hanya diminta bantuan personel.
Baca Juga:Satu Brimob Gugur saat Baku Tembak dengan KKB di Puncak
"Dari Dishub, TNI, Satpol PP, BPBD dan Brimob masing masing dua orang. Polisi militer satu, yang lain dari kepolisian," tukasnya.