SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Simeulue melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan itu berlaku bagi semua ASN maupun kontrak di semua instansi di daerah kepulauan itu. Jika berani melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"ASN dan tenaga kontrak dilarang mudik, jika berani melanggar siap-siap akan di sanksi," kata Bupati Simeulue, Erli Hasim, dilansir Antara, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, kata Erli, semua kendaraan dinas milik Pemkab Simeulue juga tidak diizinkan untuk digunakan keluar daerah Simeulue.
Baca Juga:Munarman Ditangkap, Husin Shihab: Orang Sembunyikan Teroris Juga Teroris
Larangan tersebut guna mencegah agar penyebaran Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia tidak melonjak drastis di Simeulue.
"Larangan mudik ini juga salah satu langkah antispasi agar Covid-19 tidak masuk ke Simeulue," tukasnya.