SuaraSumut.id - Polda Sumut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini.
Pemeriksaan terkait alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir Antara, Minggu (2/5/2021).
"Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini," katanya.
Baca Juga:Deretan Foto Jadulnya Dibahas Suami, Anissa Aziza Geregetan Malu Sendiri
Ke-23 saksi yang diperiksa, yaitu lima orang di lokasi kejadian, 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.
"Dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik-red)," katanya.
Kekinian penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Lima orang tersangka adalah eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.
Baca Juga:Facebook Baru Hadirkan Enkripsi end-to-end pada 2022