Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta

Pelaku mengaku membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.

Suhardiman
Senin, 24 Mei 2021 | 10:14 WIB
Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menyebut Rp 1 miliar uang palsu yang dijual pengedar seharga Rp 5 juta. Uang palsu itu dijual kepada warga kampung. Kekinian petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi Rp 1 miliar uang palsu dijual Rp 5 juta. Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, dilansir dari Antara, Senin (24/5/2021).

Pelaku mengaku membuat uang palsu sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak Januari 2020. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 11,5 miliar uang palsu berhasil disita, sedangkan Rp 12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.

"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp 24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 miliar," ujarnya.

Baca Juga:Cerita Denny Cagur Nyolong Ikan Cupang Saat SD, Bikin Ngakak

Dalam pengungkapan itu, empat orang pelaku berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur ditangkap.

Dari pelaku disita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 11,5 miliar, uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu, dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Petugas juga menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Pelaku CAR dan SAM berperan mengedarkan. Sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Baca Juga:Bahas Kisah Jokowi, Denny Sentil Bukan Pemilik Partai Bisa Jadi Presiden

Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini