Bertambah, Pasien Covid-19 di Sumut Capai 32.088 Orang

Hal ini setelah adanya penambahan 95 orang dalam satu hari.

Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 08:51 WIB
Bertambah, Pasien Covid-19 di Sumut Capai 32.088 Orang
Ilustrasi pandemi Covid-19 di dunia. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sumut hingga 1 Juni mencapai 32.088 orang. Hal ini setelah adanya penambahan 95 orang dalam satu hari.

Ke-95 orang yang terpapar berasal dari Kota Medan ada 34 orang, Deli Serdang 34 orang, Simalungun 23 orang dan Tanjung Balai 4 orang.

"Total pasien terkonfirmasi hingga 1 Juni sudah mencapai 32.088 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Yudhariansyah, dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).

Aris mengatakan, jumlah pasien meninggal duni sudah mencapai 1.053, setelah dalam satu hari ada satu orang yang meninggal dari Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:Bajak Manajer Everton, Real Madrid Segera Umumkan Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru

Masih banyaknya penambahan jumlah pasien terkonfirmasi membuat Pemprov Sumut memperpanjang lagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut.

Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, dalam instruksi gubernur yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sumut itu, antara lain disebutkan pelarangan operasional tempat hiburan malam dan tempat hiburan lainnya.

Adapun tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan.

Kemudian untuk makan minum di tempat, diharuskan hanya sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Mengaku Nyaman dengan Koeman, Laporta Kasih Sinyal Barcelona Batal Cari Pelatih Baru

Kemudian pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini