SuaraSumut.id - Pemkot Medan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni mendatang.
"Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi, mengikuti rapat beberapa Menteri yang dipimpin Bapak Menko Airlangga. Disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dilansir dari Antara, Rabu (16/5/2021).
Ia mengingatkan, agar pelaku usaha terutama tempat hiburan malam tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Pelaku usaha yang tetap membandel yang kedapatan melanggar pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, maka petugas di lapangan berhak memberi sanksi berupa penyegelan tempat usaha.
Baca Juga:Jokowi: Target Satu Juta Dosis Per Hari Harus Sudah Tercapai Awal Juli
"Bagi pelaku usaha yang mendapatkan peringatan sebelumnya, kalau sampai tiga kali masih didapati melanggar peraturan maka akan kita tutup," ujarnya.
Bobby menjelaskan, apa yang dilakukan Pemkot Medan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan membatasi kegiatan operasional dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar menerapkan gas dan rem dalam penanganan Covid-19 di daerah.
"Kami harus bisa menyesuaikan, jangan terlalu di gas di ekonomi. Bila terlalu di gas 'full', maka Covid-19 bisa naik lagi. Ini selalu diingatkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," tukasnya.