SuaraSumut.id - Pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan, mulai 12 Juli 2021.
Hal tersebut guna memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen akan masuk dalam data New all redord atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, maka hasil swab PCR maupun antigen tidak berlaku untuk penerbangan/perjalanan.
Baca Juga:Empat Penambang Emas Ilegal di Dharmasraya Diringkus, 3 Warga Jambi
Adapun 742 laboratorium pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
- Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
- Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
- Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Aceh
Selengkapnya laboratorium jadi syarat perjalanan dapat dilihat di sini