SuaraSumut.id - Penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan bertambah menjadi 40 titik.
"Penyekatan dilaksanakan pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Senin (19/7/2021).
Riko mengatakan, dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas itu, pihaknya berkoordinasi dengan TNI dan Pemkot Medan.
Ia mengimbau masyarakat yang tidak termasuk sektor kritikal atau esensial agar bekerja dari rumah.
Baca Juga:Kebutuhan Pemain Berbeda, Bek Persib Zalnando Tambah Materi Latihan
Sedangkan pekerja sektor esensial diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing.
"Untuk masyarakat Kota Medan, jika tidak penting sekali atau urgent, agar di rumah saja," jelasnya.
Adapun 40 titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas, yaitu:
1. Jalan Walikota simpang Jalan Ir Juanda
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
Baca Juga:Proses Pemadaman Kantor BPOM, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin