SuaraSumut.id - Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LG (61) mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan tindal pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan dilakukan karena LG dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP.
"Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG," kata Sumanggar, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000. 000.
Baca Juga:Gagal Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Incar 2036
LG melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2021. Tersangka dititipkan di RTP Polda Sumut," tukasnya.