SuaraSumut.id - Warga di Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), menyerahkan sepi rakitan jenis bomen kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS.
"Penyerahan senpi rakitan dilakukan secara sukarela," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/WNS Letkol Inf. Hendro Wicaksono, dilansir dari Antara, Minggu (25/7/2021).
Penyerahan berawal saat personel melakukan kegiatan karya bakti dan pelayanan kesehatan door to door kepada warga, salah satunya kepada keluarga berinisial M (52).
"Saat itu M mengutarakan bahwa dirinya masih menyimpan sepucuk senjata api rakitan miliknya yang selama ini untuk berburu," katanya.
Baca Juga:Miris! Sebanyak 436 Balita di Pekanbaru Alami Stunting
Mendengar hal itu personel memberikan penjelasan bahwa menyimpan dan membawa senjata api adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai sanksi pidana.
Setelah menerima penjelasan dari personel Pos Temajuk, M lantas mendatangi Pos Temajuk untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya.
Pihaknya akan terus berusaha memelihara kepercayaan masyarakat. Selain itu, pihaknya akan berbuat yang terbaik untuk negara serta membantu kesulitan warga di perbatasan.
Warga berinisial M mengaku penyerahan senpi rakitan itu karena personel Pos Satgas Pamtas sering membantu kesulitan warga di perbatasan.
"Saya sudah meninggalkan kebiasaan berburu. Saya percaya bahwa kondisi perbatasan sekarang sudah aman dengan adanya TNI sehingga tidak perlu lagi menyimpan senjata ini," ujarnya.
Baca Juga:LIVE: Dialog dan Sosialisasi GBBI Bersama Satgas Covid-19 Nasional