SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang penjual formulir vaksin Covid-19 di lokasi digelarnya vaksinasi massal di Gedung Serbaguna Pemrpov Sumut, Jalan Williem Iskandar/Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ketiganya ditangkap di seputaran lokasi vaksinasi, pada Rabu (4/8/2021). Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
"Iya, ada diamankan," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Namun demikian, Rafles belum menjelaskan identitas ketiga orang yang diamankan tersebut. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga:Kabar Duka, Ibu Irwansyah Meninggal Dunia usai Dirawat karena Covid-19
Pantauan di lokasi, terlihat beberapa warga yang secara terang-terangan menjual foto copy lembaran formulir vaksin Covid-19.
"Saya beli lima ribu bang, itu yang jual," kata salah seorang warga bernama Andre (28).
Warga yang menjual formulir berusia sekitar 40 tahunan, memakai jaket berwarna oranye. Lembaran foto copy formulir itu disimpannya di plastik transparan.
"Rp 5.000 aja bang, untuk vaksin," katanya menawarkan.
Diketahui, Vaksinasi massal yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut menimbulkan kerumunan dan sempat ricuh, pada Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:DPR Dukung Airlangga Hartarto Gelontorkan Rp52,43 Triliun untuk UKM
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sempat mengunjungi lokasi vaksinasi tersebut. Namun, setelah Gatot dan perwira jajaran Polda Sumut pergi, kerumunan dan pelanggaran prokes terjadi.
- 1
- 2