52 Pelanggar Prokes PPKM di Medan Jalani Sidang

Penindakan itu merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap PPKM.

Suhardiman
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:11 WIB
52 Pelanggar Prokes PPKM di Medan Jalani Sidang
Ilustrasi palu hakim- 52 Pelanggar Prokes PPKM di Medan Jalani Sidang. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Medan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra mengatakan, tercatat 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Ke 52 orang itu, terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021," katanya, melansir Antara, Kamis (12/8/2021).

Ardhani mengaku, mayoritas pelanggar merupakan pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara No.1/2021.

Baca Juga:Bagi-bagi Sembako Picu Kerumunan, Novel PA 212: Jokowi Harus Ditangkap!

"Pemkot Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar," ujarnya.

Penindakan itu merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap PPKM.

"Ini untuk memberikan kesadaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini