SuaraSumut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.
Penolakan dilakukan karena Banggar DPRA menilai banyak kegiatan yang tidak tepat sasaran.
"Maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," kata Juru Bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman seperti disadur dari Antara di Banda Aceh pada Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan, dalam LPJ yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI tersebut. Secara umum menyangkut kinerja ekonomi makro, pengelolaan keuangan Aceh yang banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.
Baca Juga:Ribuan Guru Non-PNS di Aceh Dapat Pembekalan
Banggar mencatat dalam LHP BPK ada 30 temuan utama yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.
Begitu juga dengan kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target aparat penegak hukum seperti pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears (tahun jamak).
Selain itu, penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan pada biaya aparatur, misalnya untuk staf khusus dan penasehat khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp 6,3 miliar, serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya.
"Kinerja ekonomi makro, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan," ujarnya.
Lantaran itu, dia menyampaikan, semua visi dan misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat daerah berjuluk Serambi Makkah tersebut, ternyata tidak tercapai pada tahun ke empat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.
Baca Juga:Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Jual Gading Rp 10 Juta
Pun hal tersebut diperkuat dengan bukti, Aceh masih dinobatkan sebagai daerah termiskin di Pulau Sumatera dan peringkat enam se-Indonesia.
- 1
- 2