SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang diantaranya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Jayapura.
"Benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu diamankan di dua lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, melansir Antara, Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya paket sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua oknum polisi yang mengambil paket berisi sabu.
"Kedua anggota yang diamankan berinisial S (36) dan A (27). Mereka bertugas di Polres Jayapura," katanya.
Baca Juga:Diperpanjang Sampai20 September, 23Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 4
Dari hasil interogasi terungkap bahwa barang haram itu milik AS (39), yang merupakan mantan anggota Polri. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap AS di kawasan Abepura.
"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura," katanya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pemecatan bagi kedua oknum polisi tersebut.