SuaraSumut.id - Pemkot Medan sampai saat ini belum bisa menagih retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Mall Centre Point. Padahal gedung itu sudah beroperasi beberapa tahun terakhir.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basaruddin, melansir Antara, Jumat (24/9/2021).
Kalau retribusi IMB Mall Centre Point belum," katanya.
Ia mengaku, pengelola Mall Centre Point pernah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, namun belum diproses karena terganjal persoalan alas hak atas tanah.
Baca Juga:Pemerintah Jakarta Belum Berencana Lanjutkan Program Bantuan Tunai
"Untuk IMB sudah mengajukan prosesnya, tapi alas haknya belum selesai," katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan Mall Centre Point melalui pengelola PT Agra Citra Kharisma terkait nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem sempat mempertanyakan retribusi IMB Mall Centre Point apa sudah dibayarkan ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah masuk dalam realisasi tahun ini," kata Daniel.
Baca Juga:Sikap Tb Iman Ariyadi ke Pemerintahan Helldy-Sanuji: Kami Mitra Kritis