Aniaya Santri di Sumut, Pegawai Rutan Diberhentikan

Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.

Suhardiman
Jum'at, 24 September 2021 | 14:27 WIB
Aniaya Santri di Sumut, Pegawai Rutan Diberhentikan
Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utar, Erwedi Supriyatno. [Ist]

SuaraSumut.id - Oknum pegawai Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial DG, diberhentikan sementara dari tugasnya.

Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.

Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Erwedi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan sementara oknum tersebut dari pegawai Rutan Natal.

"Karena surat penahanan sudah keluar, dan sudah dibawa ke Polres, Karutan langsung mengusulkan untuk pemberhentian sementara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto

Jika proses sudah berlanjut hingga putusan pengadilan, kata Erwedi, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DG menjadi sebagai tersangka. Kekinian DG telah dipindahkan dari Polsek Natal ke Polres Madina.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi.

Aksi DG yang menganiaya SR sempat memancing emosi masyarakat. Hal itu ditandai dengan kedatangan beberapa masyarakat ke Mapolsek Natal dan Rutan Natal.

Bahkan, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Wakil Ketua Komisi VI Apresiasi Airlangga Hartarto Atas Penghargaan dari India

Diketahui, awalnya korban sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.

Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak. Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.

DG lalu membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi itu SR diduga dianiaya. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.

DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini