SuaraSumut.id - Seorang siswa kelas 6 SD di Kabupaten Dairi, berinisial AS meninggal dunia setelah menenggak cairan racun rumput.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu pada Senin (4/10/2021).
"Korban meninggal tadi malam," ujarnya.
Dia mengatakan, usai mendapat informasi seorang siswa meninggal dunia, kemudian turun ke lokasi.
Baca Juga:Bikin Geger! Ibu Rumah Tangga di Denpasar Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat, Ini Isinya
"Bhabinkamtibmas datang ke lokasi, Kanit Reskrim juga ke sana," ungkapnya.
Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia menenggak racun pada Senin (20/9/2021) di perladangan belakang rumahnya yang berada di Kecamatan Sitinjo, Dairi.
"Kejadian minum racun dua minggu yang lalu, korban segera dilarikan ke rumah sakit (RSUD Sidikalang) untuk mendapatkan pertolongan medis," ungkapnya.
Korban menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit, kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Namun setelah tiga hari kondisi korban kembali tidak stabil, oleh perlindungan anak kembali membawa korban ke rumah sakit," kata Sukanto.
Baca Juga:Pemuda di Kediri Nekat Gantung Diri Karena Tak Punya Uang untuk Tunangan
Malang, seminggu setelah menjalani perawatan di rumah sakit, nyawa pelajar ini tidak tertolong.
Terkait penyebab kematian korban, Kapolsek melanjutkan memang ada informasi yang menyebutkan korban stres karena tugas sekolah.
"Kabar yang beredar seperti itu (stres tugas sekolah) tapi ada yang menyebutkan karena salah minum, kita cek dulu untuk memastikan penyebab kematian korban," katanya.
Catatan Redaksi:
Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor Hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan 24 jam.
Kontributor : M. Aribowo