SuaraSumut.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2016-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padanglawas Utara.
Keempat tersangka yang diserahkan adalah Tanti Tarida Harahap, Masreni Siregar, Saipul Bahri Siregar dan Mijan Siregar.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 19 Oktober hingga 7 November 2021," kata Kasi Interlijen Kejari Padanglawas Utara, Budi Darmawan, melansir kabarmedan.com, Rabu (20/10/2021).
Mereka ditahan di Lapas Gunungtua. Hal ini sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara Nomor: 639/L.2.34/Ft.1/10/2021 dan Nomor: 640/L.2.34/Ft.1/10/2021.
Baca Juga:Celine Evangelista Jawab Isu Orang Ketiga Penyebab Cerai dari Stefan William
Penyidikan dalam pengelolaan DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 323/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020.
DAPM tahun 2016-2020 berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNMP-MPd). Dimana dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan DAPM tersebut," katanya.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi dalam pengelolaan DAPM 2016-2020 di Padang Bolak Julu, Padanglawas Utara, sebesar Rp 2.801.885.844,00.
Baca Juga:OTT KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Rp 2 Miliar untuk Izin HGU Sawit