SuaraSumut.id - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat mulai 1 November 2021, di tiga kantor perwakilan BI yakni Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, melansir Antara, Kamis (28/10/2021).
Dengan demikian, layanan uang rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor BI, baik di kantor pusat maupun 45 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga:Daftar Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru Tahun 2021
"Sementara di kantor perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," katanya.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Berikut jadwal layanan uang Rupiah BI di Sumbar, Kaltara, dan Kalsel:
- Layanan penukaran uang rusak setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
- Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
- Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30.
- Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap Senin pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Baca Juga:Apakah Meminta Doa kepada Ustadz Termasuk Syirik? Ini Jawaban Buya Yahya