SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang remaja di Medan. Korban disebut dicabuli oleh pacar ibunya. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap FFA (45).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya, yaitu memberi korban uang jajan dan HP mahal.
"Modusnya sering memberikan uang saku Rp 20 ribu hingga Rp 1 juta. Korban diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan HP dengan harga kurang lebih Rp 18 juta," katanya, Kamis (4/11/2021).
Dari pemeriksaan, kata Riko, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga:4 Tips Menjaga Komunikasi dalam Hubungan, Meski Kamu dan Pasangan Sibuk!
"Pelaku menggauli korban sebanyak dua kali. Sekarang kita tahan," katanya.
Riko tidak menampik perbuatan bejat pelaku diketahui ibunya. Namun demikian, petugas belum menetapkan ibu korban sebagai pelaku.
"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi, ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.
FFA dipersangkakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
FFA yang dihadirkan saat paparan membeberkan pengakuan yang membuatnya menyetubuhi remaja berusia 17 tahun itu.
Baca Juga:Link Live Streaming Persib Vs Persela dan Prediksi Susunan Pemain
Ketua Komnas Pelindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hadir dalam paparan terlihat geram dengan pelaku yang tega mencabuli anak dibawah umur.
"Ini sudah kebohongan, kenapa bapak tergiur dengan anak yang masih dibawah umur, sehingga bapak melakukan itu," tanya Arist.
FFA kemudian menjawab, ia melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan kecantikan korban.
"Saya tergiur, karena cantik. Saya menyesal," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo