Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar ke JPU

DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Suhardiman
Sabtu, 06 November 2021 | 12:00 WIB
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar ke JPU
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id -
Kejati Sumut melimpahkan berkas SS (35) dan DAS (35), tersangka dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat, dengan modus jaminan atau agunan emas palsu periode 2019-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan. Demikian ditakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

"Informasi terkait perkara dugaan korupsi SS dan isterinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat periode Juli 2019 hingga Maret 2020. Telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS Rp 2.394.468.800. DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Viral Kuburan Berhiaskan Motor yang Bisa Digeber-geber, Malah Memicu Niat untuk Mencuri

"Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.

Dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian yang melakukan uji kadar emas diketahui bahwa yang dijadikan jaminan bukan emas melainkan emas palsu.

"SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Sedangkan DAS tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak, salah satunya masih menyusui," kata Yos.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:4 Manfaat Punya Hewan Peliharaan, Bisa Atasi Masalah Mental!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini