Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar ke JPU

DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Suhardiman
Sabtu, 06 November 2021 | 12:00 WIB
Kejati Sumut Limpahkan Berkas Pasutri Diduga Korupsi Rp 2,3 Miliar ke JPU
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id -
Kejati Sumut melimpahkan berkas SS (35) dan DAS (35), tersangka dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat, dengan modus jaminan atau agunan emas palsu periode 2019-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan. Demikian ditakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

"Informasi terkait perkara dugaan korupsi SS dan isterinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat periode Juli 2019 hingga Maret 2020. Telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS Rp 2.394.468.800. DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Viral Kuburan Berhiaskan Motor yang Bisa Digeber-geber, Malah Memicu Niat untuk Mencuri

"Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.

Dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian yang melakukan uji kadar emas diketahui bahwa yang dijadikan jaminan bukan emas melainkan emas palsu.

"SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Sedangkan DAS tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak, salah satunya masih menyusui," kata Yos.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:4 Manfaat Punya Hewan Peliharaan, Bisa Atasi Masalah Mental!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini