SuaraSumut.id - Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah penyelenggaraan Muktamar PBNU ke-34.
Melalui surat itu dikabarkan meminta panitia segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada 17 Desember 2021.
Demikian dikatakan Ketua PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, melansir Antara, Jumat (26/11/2021).
"Surat perintah ini menjadi dasar dan pijakan PBNU melalui panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya," katanya.
Baca Juga:Sri Mulyani Bangun Rusunara untuk Pegawai Kemenkeu di Papua
Dengan terbitnya surat perintah itu, kata Saifullah, maka simpang siur soal waktu pelaksanaan muktamar kini terjawab.
"Semua pihak harus mematuhi keputusan Rais Aam sebagai pemegang komando tertinggi PBNU," katanya.
Ia mengatakan, surat perintah Rais Aam tidak tiba-tiba muncul, namun ada sebab dan peristiwa yang mendahului.
Sebelumnya telah dijadwalkan rapat guna menyikapi status PPKM level 3 periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional. Pasalnya, Muktamar NU ke-34 dijadwalkan pada 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.
"Karena hari itu tidak dapat diambil keputusan alias deadlock, maka sekjen meminta rapat ditunda dan dapat dilanjutkan Kamis (25/11). Jadi, Rabu sudah rapat. Rupanya tidak ditemukan kata sepakat untuk memajukan muktamar. Alasanya soal kesiapan panitia," ujarnya.
Baca Juga:Buat Mandi dan Masak, Warga City Garden Menjerit Beli Air Isi Ulang Rp 1,2 Juta Tiap Bulan
Untuk mendapat laporan soal kesiapan, peserta rapat mencoba menghubungi panitia muktamar, namun tidak berhasil.
"Ternyata Pak Nuh (Mohammad Nuh) selaku Ketua Panitia Pengarah sedang di lapangan, di Lampung. Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Pak Imam Aziz, hari Rabu itu tidak bisa dihubungi," katanya.
Sekjen PBNU A Helmy Faishal akhirnya meminta rapat ditunda. Keempatnya sepakat bertemu lagi pada Kamis (25/11) dan mengundang panitia muktamar.
Rais Aam dan Katib Aam datang kembali untuk melanjutkan rapat yang tertunda. Namun, hingga sore hari, ketua panitia, ketua umum, dan sekjen tidak muncul.
Karena tidak ada kejelasan soal kehadiran ketua umum, sekjen, dan ketua panitia, maka Rais Aam memutuskan untuk menerbitkan surat perintah.