SuaraSumut.id - Seorang pengedar narkoba berinisial WP (40), warga Aceh Utara, ditangkap polisi. Dari WP disita barang bukti 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.
Penangkapan WPH (40) merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan pelaku AFH (30).
"Dari keterangan AFH didapat bahwa ekstasi diperoleh dari WPH di Tebing Tinggi," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
WP ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada 22 November 2021. WP ditangkap saat sedang tertidur.
Baca Juga:Kemendag: Efisiensi Sistem Logistik Lesatkan Kinerja e-Commerce
"Ditangkap saat tertidur. Petugas menemukan barang bukti dikantong celananya," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi.
"Kepada petugas WPH mengaku narkoba itu didapat seorang laki-laki di Medan dan Kisaran," tukasnya.